"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," ujar Presiden Jokowi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12).
Jumlah kasus yang ditangani APH pada 2021 dianggap luar biasa. Di mana, pada periode Januari-November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan di periode sama sebanyak 1.486 perkara korupsi.
"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Ketua KPK," kata Jokowi.
Penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, seperti yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, yaitu 119 penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, 89 eksekusi dengan jumlah tersangka sebanyak 121.
Presiden Jokowi selanjutnya menyampaikan beberapa kasus korupsi besar yang berhasil ditangani secara serius. Yaitu kasus Jiwasraya, Asabri, dan kasus BLBI.
"Namun aparat penegak hukum, termasuk KPK sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu. Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," jelas Jokowi.
Hal tersebut dapat dilihat dari sebuah survei nasional pada November 2021. Di mana masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan. Di urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan mencapai 73,3 persen
"Ini yang diinginkan oleh masyarakat. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi mencapai 15,2 persen dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen," papar Jokowi.
Dari ketiga hal tersebut, jika dilihat sebagai satu kesatuan tindak pidana korupsi, menjadi pangkal dari permasalahan yang lain.
"Korupsi bisa menggangu penciptaan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa, masyarakat yang menilai baik dan yang menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini dalam proporsi yang seimbang. Yang menilai sangat baik dan baik sebanyak 32,8 persen. Yang menilai sedang 28,6 persen, serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen," terang Jokowi.
Jika dibandingkan dengan Asia, lanjut Jokowi, ranking indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2020 masih perlu diperbaiki.
Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Singapura berada di ranking ketiga, Brunei Darussalam di ranking 35, Malaysia di ranking 57. Sedangkan Indonesia masih di ranking 102.
"Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi kita bersama-sama," pungkas Jokowi.
BERITA TERKAIT: