Di Forum IPU ke-143 di Madrid, Puan Tegaskan Indonesia Berpijak pada Kesetaraan Gender dalam Penyusunan Legislasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 November 2021, 14:50 WIB
Di Forum IPU ke-143 di Madrid, Puan Tegaskan Indonesia Berpijak pada Kesetaraan Gender dalam Penyusunan Legislasi
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Ist
rmol news logo Indonesia menekankan pentingnya reformasi hukum yang responsif gender. Hal tersebut sebagai upaya mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan nasional.
 
“Indonesia juga telah melakukan review terhadap legislasi nasional untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan pengarusutamaan gender,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menghadiri forum anggota parlemen perempuan dalam IPU General Assembly ke-143 di l Palacio Municipal, Madrid, Spanyol, Jumat (26/11).

Puan menyatakan, kajian yang dilakukan Indonesia itu menciptakan landasan yang kuat untuk mengurangi diskriminasi dan memenuhi hak-hak perempuan.
 
“Kami telah memasukkan perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan lokal,” tuturnya.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini menambahkan, DPR RI memiliki forum Kaukus Parlemen Perempuan yang terus bekerja untuk mencapai lembaga yang berpihak pada kesetaraan gender dan representatif terhadap perempuan. Ia menegaskan, Indonesia menjamin perempuan memiliki hak yang sama dalam politik.
 
“Hak perempuan Indonesia untuk berpartisipasi dalam politik dan partai politik dijamin oleh undang-undang tentang pemilu dan partai politik,” tegas Puan.

Menurutnya, reformasi hukum yang responsif gender memberikan manfaat dalam bentuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi perempuan. Setidaknya, kata Puan, hal itulah yang terjadi di Indonesia.
 
“Manfaat lainnya adalah penguatan proses dan kapasitas kelembagaan lewat pengarusutamaan gender di semua sektor pada semua tingkatan mulai dari nasional, provinsi, kabupaten hingga desa,” katanya.

Selain itu, reformasi hukum yang responsif gender disebut dapat meningkatkan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan. Tentunya, ditambahkan Puan, termasuk perlindungan perempuan dari perdagangan orang dan pernikahan dini.
 
“Selama tahun-tahun awal pengarusutamaan gender di Indonesia, kita dihadapkan pada tantangan sulitnya menerjemahkan pengertian gender,” ujarnya.

Menurut Puan, tantangan itu membuat upaya pengarusutamaan gender masih terfokus secara sempit pada peningkatan partisipasi perempuan daripada fokus secara luas pada isu hak asasi manusia dan pemberdayaan.
 
“Namun saya percaya bahwa pelibatan penuh perempuan dalam program pembangunan nasional bukan hanya sebagai kebijakan afirmatif, tetapi tindakan berani untuk menghormati harkat dan martabat manusia,” demikian Puan Maharani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA