Dalam putusannya, MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Pemerintah akan mempersiapkan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (25/11).
Tak hanya perbaikan, pemerintah juga akan patuh mengikuti putusan MK untuk tidak menerbitkan peraturan baru bersifat strategis sampai perbaikan pembentukan UU
a quo diselesaikan.
Namun demikian, pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Hal tersebut sebagaiman putusan MK dalam hasil sidang uji formil hari ini.
"Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," demikian Airlangga Hartarto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: