Ketimbang Terapkan PPKM pada Libur Nataru, Anggota DPRD Jabar Sarankan Penguatan Tracing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 November 2021, 06:52 WIB
Ketimbang Terapkan PPKM pada Libur Nataru, Anggota DPRD Jabar Sarankan Penguatan Tracing
Anggota DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira/RMOLJabar
rmol news logo Pemerintah Provinsi Jabar mendukung penuh penerapan PPKM Level 3 untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan Covid-19 pada libur natal dan tahun baru (Nataru). Namun, DPRD Jabar lebih setuju apabila Pemprov lebih menguatkan tracing masyarakat dibandingkan menerapkan PPKM Level 3.

Anggota DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, Pemprov harus menghimpun data kenaikan kasus Covid-19 di daerah lalu melakukan tracing secara besar-besaran. Sebab, ia menilai, kunci pencegahan sebaran Covid-19 pada libur Nataru adalah melalui tracing. Bukan lockdown atau PPKM.

"Jadi begitu ada satu yang kena, tracing-nya itu harus berlapis-lapis. Jadi dilihat kontak erat dari yang terpapar. Jadi cepat responsnya," kata Yunandar, Selasa (23/11), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menjelaskan, penerapan PPKM bagi yang terpapar Covid-19 dan tidak, terkesan dikarantina walaupun terbatas. Sedangkan, saat melakukan tracing secara besar-besaran, yang perlu dikarantina hanya orang yang terpapar dan yang berpotensi positif.

"Lebih efisien bagi perekonomian. Sayangnya Pemprov males banget bikin tracing," jelasnya.

Kendati begitu, Yunandar tak menampik tracing secara besar-besaran memang sulit dilakukan ketika ada masyarakat yang terindikasi memiliki kontak dengan yang positif. Apabila terdapat kasus positif sebaiknya pemerintah langsung mengarantina 4 hingga 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Waktu tunggu inilah yang kemudian tidak ditoleransi oleh masyarakat karena masalah ekonomi. Banyak masyarakat yang pendapatannya harian, kalau 14 hari disuruh enggak punya pendapatan, repot juga," ujarnya.

"Saat kondisi tersebut terjadi pemerintah harus hadir memberikan kompensasi sehingga tidak hanya sekadar menegakkan aturan PPKM," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA