Ketua Mejelis ProDem Iwan Sumule menegaskan, bahwa dirinya melaporkan Luhut dan Erick karena sudah sangat jelas dan terang benderang mereka melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Iwan, unsur KKN dalam praktik bisnis PCR dan swab antigen ini sudah memenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham pada PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
“Pak Luhut sudah mengakui, bahwa dia ada di dalam PT GSI yang mendapat proyek pengadaan PCR. Nah Artinya unsur yang memenuhi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ini itu sudah memenuhi dan jelas,†kata Iwan Sumule kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11).
Disamping itu, lanjut Iwan, pihaknya terpaksa melaporkan kedua menteri Jokowi ini lantaran dianggap telah mengkhianati cita-cita perjuangan reformasi.
Iwan menyampaikan bahwa, cita-cita perjuangan reformasi yang dianggap fundamental ialah menuntut agar penyelenggara negara yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Makanya kami ke Polda. kami melaporkan soal Kolusi, Korupsi dan Nepotismenya yang juga merupakan tindakan pidana,†tegas Iwan Sumule.
BERITA TERKAIT: