Legislator PKB Pertanyakan Denda Tilang Rp 500 Ribu Pelanggar Emisi Gas Buang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 November 2021, 22:22 WIB
Legislator PKB Pertanyakan Denda Tilang Rp 500 Ribu Pelanggar Emisi Gas Buang
Anggota DPRD DKI Jakarta Sutikno/Net
rmol news logo Denda tilang senilai Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 250 ribu bagi kendaraan roda dua jika mengabaikan kebijakan Pergub 66/2020 terkait penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi gas buang dari kendaraan disorot anggota DPRD DKI Jakarta.

“Nominal dua ratus lima puluh dan lima ratus ribu itu dari mana, di Pergub 66/2020 tidak diatur dan di Perda DKI Jakarta 5/2014 juga tidak mengatur itu,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB Sutikno, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/11).

Lebih lanjut Sutikno meminta agar Pemda melakukan evaluasi dan kaji ulang, karena kedua kebijakan itu baik Pergub 66/2020 dan Perda 5/2014 hanya mengatur denda parkir senilai lima ribu rupiah.

“Kita tolak, dan kita minta ada evaluasi karena jelas-jelas kedua kebijakan itu hanya ada denda parkir tertinggi senilai lima ribu rupiah , bukan denda tilang 250 dan 500 ribu,” ujar Sutikno.

Lebih lanjut kata legislator asal daerah pemilihan Jakarta Selatan itu menilai Pergub 66/2020 baik dan ramah untuk lingkungan.

“Pergub itu prinsipnya baik untuk lingkungan, namun yang menjadi catatan saya adalah ketika akan ada pemberlauan denda tilang,  itu yang harus di evaluasi karena memberatkan masyarakat,” ungkap Sutikno,

Pengkajian ulang Pergub 66/2020 ini, menurut Sutikno harus dilakukan selain merugikan masyarakat, juga sudah melanggar ketentuan hukum.
“Fraksi PKB menolak dan kita dorong agar ada revisi, ini bikin masyarakat resah loh,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Penerapan itu sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) 66/2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
 
Untuk kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, hingga saat ini jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

“ini artinya Masyarakat juga tidak merespon ini dengan baik, bisa jadi soal minimnya sosialisasi dan ke engganan karena denda itu tadi,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA