Hal itu menyusul adanya uji materi UU Penanggulangan Bencana yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena ini putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kita revisi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 19 Januari 2026.
Menurut Dasco, revisi UU Penanggulangan Bencana penting dilakukan agar negara memiliki landasan hukum yang lebih siap dan responsif dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
“Kita enggak minta-minta ada bencana lagi, tapi bila ada kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru,” tandas Dasco.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: