Mereka menilai bahwa kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan seperti NU berisiko merusak marwah NU sebagai jam’iyah, dan dapat membawa mudharat yang jauh lebih besar dibanding manfaatnya.
“Akan lebih bijak jika PBNU mengembalikan izin konsesi tambang ke pemerintah. Potensi sumber daya NU sudah cukup untuk kemajuan jam’iyah NU,” ucap salah seorang intelektual muda NU Dr. Muhammad Aras Prabowo dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 18 Januari 2026.
Lanjut Aras, soal tambang sebaiknya dilepas agar NU bisa kembali fokus pada fungsi utamanya: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
“NU harus tetap menjadi Guru Bangsa Indonesia, yang senantiasa mengingatkan jika ada kebijakan yang merugikan masyarakat,” tutur dia.
“Soal tambang, sebaiknya PBNU menggelar Bahtsul Masail soal hukum dan tata kelola tambang berdasarkan ajaran Aswaja. Hasil Bahtsul Masail itu dijadikan policy brief dan pedoman pemerintah untuk kebijakan pertambangan,” jelas Aras.
Seruan ini mendapat dukungan dari tokoh senior NU sekaligus mantan Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj. Dalam sebuah silaturahmi di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang pada Sabtu, 6 Desember 2025, Said menyatakan bahwa konsesi tambang yang diberikan kepada PBNU sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, kebijakan konsesi tambang untuk ormas seperti NU dianggap sebagai bentuk apresiasi negara serta peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi jam’iyah.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir, dinamika internal dan perdebatan publik terkait tata kelola konsesi tersebut justru memunculkan kegaduhan.
“Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik. Tetapi melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar, dan itu membawa mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Maka jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah,” ucap Said Aqil.
BERITA TERKAIT: