Perpres Ojol soal Pembagian Upah Masih Digodok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 19 Januari 2026, 14:01 WIB
Perpres Ojol soal Pembagian Upah Masih Digodok
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Peraturan Presiden atau Perpres Ojol yang mengatur pembagian upah antara mitra driver dan perusahaan aplikasi masih digodok pemerintah.

Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Diketahui, saat ini beredar spekulasi soal potongan 10-20 persen yang diambil perusahaan platform.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah masih mencari formula ideal agar kebijakan tersebut adil bagi seluruh pihak.

"Kita kan menjembatani kedua belah pihak, antara obligator dengan teman-teman mitra," kata Prasetyo 

Soal kemungkinan perubahan dari potongan yang berlaku saat ini, Prasetyo mengakui angka masih berada di kisaran yang sama, namun belum dapat dipastikan lebih tinggi atau lebih rendah.

"Itu salah satu kesempatan yang sedang kita cari formulanya," kata Prasetyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA