Dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha), Azmi Syahputra, penelusuran data tersebut bahkan bisa saja sampai menyentuh kepada motif pelaku melakukan bisnis tes kesehatan untuk Covid-19 itu.
"Dalam pembuktiannya perlu ditelusuri melalui data impor atau manifesnya di bea cukai, dan lebih lanjut cek faktur pajak dan tercermin dalam
invoice perusahaan tersebut. Di sini, akan terlihat data
real keterlibatan sejauh mana pengadaan PCR ini berjalan, termasuk motifnya," kata Azmi Syahputra kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/11).
Azmi mengamini, ada rentang selisih harga PCR yang tinggi dari hampir 2 juta rupiah kini menjadi Rp 250 ribu. Selisih angka inilah yang kini menjadi sorotan publik.
Jika diketahui perusahaan pengimpor PCR terafliasi dengan oknum pejabat pemerintahan berdasarkan data impor dan faktur pajak, maka hal ini bisa menjadi pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.
"Ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara," tegasnya.
Dalam praktik tersebut, patut diduga ada
criminal corporations, yang dengan sengaja perusahaan didirikan atau terafliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian atas maksud tujuan tertentu, seolah berperan jadi regulator merangkap operator.
"Temasuk pula tujuan untuk mendapatkan
margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat. Karenanya, dari kasus ini perlu diketahui siapa saja personel perusahaan dan peran pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini," urainya.
Yang tak kalah penting, indikator keterlibatan ini juga dapat dibuktikan dengan kepemilikan saham perusahaan atau kedudukan dan fungsi dalam perusahaan si pejabat yang dimaksud. Termasuk apakah sebagai pengendali dalam korporasi tersebut atau tidak.
"Dan yang terutama dalam hukum pidana dikenal pula pembuktikan atas hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: