Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 21 Oktober 2021, 23:27 WIB
Legislator PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB, Nur Nadlifah/Ist
rmol news logo Keputusan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat udara menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR mendapat penolakan banyak pihak. Salah satu penolakan datang dari Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB, Nur Nadlifah.

Menurut Nadlifah, kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut sangat memberatkan masyarakat. Di samping itu, kebijakan ini tampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," tegas Nadlifah, melalui keterangannya, Rabu (20/10).

Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulaasi di tengah masyarakat mengenai konspirasi Covid-19 ini.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.

Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Semestinya, jelas Nadlifah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup melampirkan hasil tes rapid antigen.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah melanjutkan, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, bisa mencapai 50 persen harga tiket pesawat.

Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini. Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA