
Bekas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi akhirnya resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun usai dipecat sebagai kader dengan tuduhan menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.
Gugatan Viani teregistrasi dengan Nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Menurut Viani, pemecatan oleh partai yang kini dikomandoi Giring Ganesha itu merusak nama baiknya.
â€Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,†kata Viani Limardi Kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).
Dengan kerugian yang dialami, Viani menilai apa yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sudah sepatutnya dibawa ke ranah hukum.
â€Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: