Selebgram Rachel Vennya Langgar Prosedur Karantina Covid-19, Menkes: Dia Harusnya Dihukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 14 Oktober 2021, 17:55 WIB
Selebgram Rachel Vennya Langgar Prosedur Karantina Covid-19, Menkes: Dia Harusnya Dihukum
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin/Net
rmol news logo Prosedural karantina Covid-19 yang dilakukan usai melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak dilakukan selebgram Rachel Vennya mengundang Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, angkat bicara.

Budi menuturkan aturan karantina atau isolasi seharusnya dilakukan semua pihak tanpa terkecuali. Karena tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran virus, apabila yang bersangkutan ternyata terinfeksi.

"Kalau dia melanggar, itu dia memberikan risiko ke publik," ujar Budi kepada wartawan di Lebak, Banten, Kamis (14/10).

Maka dari itu, aksi kabur dari tempat karantina yang dilakukan Rachel seharusnya ditindaklanjuti dengan penjemputan oleh petugas, untuk dilakukan isolasi kembali, dan termasuk diberikan sanksi.

"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," tandas Budi.

Selebgram Rachel Vennya berhasil lolos tidak mengikuti prosedur karantina karena ditemukan adanya oknum anggota TNI yanng bertugas di Satgas Bandara Soekarno Hatta untuk mengaturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA