Jawab Emerson Yuntho, ITW: Proses Pembuatan SIM Sudah Diatur UU 22/2009

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 18 September 2021, 01:31 WIB
Jawab Emerson Yuntho, ITW: Proses Pembuatan SIM Sudah Diatur UU 22/2009
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan/Net
rmol news logo Tidak benar jika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sulit. Pasalnya, semua sudah jelar diatur di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Begitu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menanggapi pandangan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal sulitnya membuat SIM di Indonesia.

Edison menjelaskan, pembuatan SIM sudah diatur dan memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

"Tidak ada persoalan sebenarnya. Memang ada banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Edison menyampaikan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor. Artinya, bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara.

"Jadi memang SIM itu bukan hak, tapi kewajiban kita. SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," jelasnya.

Menurutnya, memang ada beberapa ujian yang wajib dijalani masyarakat yang ingin memiliki SIM. Setiap keterampilan itu sebagai pembeda kemampuan berkendara di antara satu orang dan orang lainnya.

"Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya," lanjut dia.

Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho sebelumnya membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya itu, Emerson mengatakan, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.

"Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah," kata Emerson.

Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA