PDIP: Perpres 68/2021 untuk Mengobati Penyakit Zaman Soeharto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 13:26 WIB
PDIP: Perpres 68/2021 untuk Mengobati Penyakit Zaman Soeharto
Politisi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 yang mengharuskan peraturan menteri mendapat persetujuan presiden sebagai solusi tumpang tindihnya dan menyinergikan kebijakan kementerian dan lembaga dengan kepala negara.

"Ya seringkali kan peraturan menteri itu inkonsisten, tumpang tindih, tubrukan atau tidak sinergis dengan kebijakan presiden atau dengan kementerian lain,” kata politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, adanya kebijakan tumpang tindih antarlembaga akan menyebabkan iklim investasi sulit untuk diperbaiki.

"Sebab memakan waktu, tidak ada kepastian dan membingungkan. Ini untuk menjaga agar proses perizinan dan kepastian berusaha dapat dibuat lebih efisien,” katanya.

Disinggung mengenai adanya menteri yang seakan jalan sendiri, tanpa mengindahkan presiden, Deddy lebih memandang bahwa keberadaan perpres itu untuk meninggalkan kebiasaan orde baru

"Ya, ini penyakit bawaan sejak zaman Soeharto. Itu yang ingin diperbaiki oleh Jokowi karena kita sudah punya omnibus law,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA