Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

34 TKA China Datang saat PPKM Indikasi Indonesia Bertekuk Lutut pada China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 08 Agustus 2021, 15:41 WIB
34 TKA China Datang saat PPKM Indikasi Indonesia Bertekuk Lutut pada China
Direktur Eksekutif Indoensia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net
rmol news logo Kedatangan 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di tengah larangan masuknya Warga Asing selama PPKM menjadi indikasi Indonesia telah bertekuk lutut pada negara komunis China.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indoensia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Minggu sore (8/8).

Dedi memandang, kedatangan 34 TKA China di tengah PPKM akan berdampak merusak kepercayaan publik pada pemerintah. Sebabnya, karena tidak berani tegas menolak kedatangan TKA China.

"Bisa saja relasi ekonomi yang dibangun dengan China sudah sampai pada tahap Indonesia bertekuk lutut, dan ini semestinya tidak baik," demikian pendapat Dedi.

Dengan kondisi Indonesia seperti saat ini, akan berpotensi kehilangan pengaruh terhadap China. Tetapi di saat yang bersamaan pemerintah nampak keras pada masyarakat.

"Berpotensi negara kehilangan pengaruhnya dengan China, sementara dengan warga sendiri justru sebaliknya, mengekang," tambahnya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

"34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta," tambahnya dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/8).

Berdasarkan Peraturan Menkumham27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA