Anggota Komnas PT, Hasbullah Tabrany mengatakan, dimasukkannya IQOS dalam revisi PP 109/2012 karena termasuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products/HTPs) yang mengandung zat adiktif.
â€IQOS kan produk tembakau yang mengandung zat adiktif, maka harus tetap dilarang. Bahkan, meskipun dosisnya sedikit, namun efek jangka panjangnya berbahaya bagi kesehatan,†ujar Hasullah Tabrany kepada wartawan, Selasa (27/7).
Hasbullah menambahkan, sebagai produk baru, IQOS memang belum memiliki hasil studi pengaruh jangka panjangnya.
â€Berbeda dengan rokok konvensional yang sudah memiliki catatan hasil studi atas dampak dan akibatnya bagi kesehatan. Karena bahan dasarnya sama, yaitu tembakau, maka akan mempunyai efek kardiovaskuler maupun penyebab kanker,†jelasnya.
Menurutnya, dengan dosis nikotin yang lebih kecil, ia justru khawatir IQOS dapat menjadi pintu masuk untuk mengkonsumsi produk yang dosisnya lebih besar.
â€Zat adiktif itu memiliki sifat merangsang dan ketergantungan yang sama dengan rokok konvensional, sehingga mereka akan kembali merokok konvensional lagi, bahkan narkotika dan tembakau gorilla,†paparnya.
Sejauh isinya nikotin, lanjut Hasbullah, maka IQOS harus masuk dalam aturan yang sama dengan produk tembakau lainnya.
â€Saya termasuk orang yang konservatif. Selama mengandung nikotin dan zat adiktif, maka harus masuk dalam aturan larangan yang sama,†tegas Hasbullah.
Terkait pemberian izin pruduk IQOS oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), Hasbullah berharap agar BPOM RI tidak mengikuti jejak FDA.
â€Tapi yang saya dengar FDA tidak mengatakan produk IQOS aman dikonsumsi toh?†demikian Hasbullah.
BERITA TERKAIT: