Begitu simpulan dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) menyikapi serangkaian peristiwa yang dialami Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) usai mengunggah poster "Jokowi King Of Lip Service’’. Meme tersebut yang membahas mengenai janji-janji dan kebohongan dari Presiden Jokowi.
Serangkaian peristiwa yang dimaksud adalah dipanggilnya pada pengurus BEM UI hingga munculnya serangan digital berupa peretasan akun media sosial.
“Oleh karena dirasa sudah melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin juga dalam konstitusi serta peraturan perundangan-undangan terkait, maka dengan ini kami Aliansi BEM Unpad menyatakan sikap,†tulis akun @bem_unpad sesaat lalu, Rabu (30/6).
Aliansi BEM Unpad menyampaikan tiga pernyataan. Pertama, mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil dalam lingkungan akademik sesuai dengan yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Kedua mendesak birokrat UI yaitu Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI beserta jajarannya untuk menjamin kebebasan berekspresi di kampus UI,†bunyi pernyataan sikap itu.
Sementara yang terakhir adalah mengajak khususnya kepada Kabinet Eksplorasi Mahasiswa (Kema) Unpad serta masyarakat Indonesia untuk ikut bersolidaritas dengan BEM UI dalam mengawal kasus ini, serta kasus-kasus kebebasan berekspresi lainnya di Indonesia.
Aliansi BEM Unpad ini terdiri dari BEM Kema Unpad dan Koordinator Daerah PSDKU Pangandaran, BEM Kema FPIK Unpad, BEM Bima Fikom Unpad, BEM Kema FEB Unpad, BEM Kema FKep Unpad, BEM Kema Farmasi Unpad, BEM KM HMG FTG Unpad, BEM-Hima Kema FK Unpad, dan BEM Kema Fapsi Unpad.
BERITA TERKAIT: