Usulan Amandemen UUD 1945 Oleh DPD RI Jangan Sampai Disusupi Penumpang Gelap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 25 Mei 2021, 23:17 WIB
Usulan Amandemen UUD 1945 Oleh DPD RI Jangan Sampai Disusupi Penumpang Gelap
Pengamat komunikasi politik Jamaluddin Ritonga/Repro
rmol news logo DPD RI mendorong adanya amandemen kelima pada konstitusi UUD NRI 1945 dalam hal pengajuan calon presiden.

Usulan yang disampaikan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi adalah supaya presidential threshold dihapus. Selain itu, DPD RI nantinya dapat mengajukan calon presiden.

Terkait usulan itu, pengamat komunikasi politik Jamaluddin Ritonga mengatakan, DPD RI harus berhati-hati dalam mengusulkan dan merancang amandemen UUD 1945.

Pasalnya, kata dia, belakangan juga ramai isu amandemen. Tetapi, isu tersebut lebih mendorong bagaimana masa jabatan presiden dapat ditambah menjadi tiga periode.

"Saya berharap keinginan amandemen UUD 1945 hati-hati," ujar Jamaluddin dalam serial webinar Obrolan Bareng Bang Ruslan bertema "Buka Saja Keran Capres", Selasa (25/5).

"Jangan sampai masuk penumpang gelap yang juga memainkan permainannya untuk presiden tiga periode, itu harus kita jaga betul," imbuhnya.

Jamaluddin juga berharap kepada DPD RI, kalau harus amandemen, harus dipastikan hanya mengamandemen persoalan ambang batas pencalonan.

"Jangan sampai mengarah ke yang lebih jauh, itu mengerikan dan menciderai amanat reformasi," tandasnya.

Pada serial webinar itu juga, Fachrul menjelaskan, bahwa DPD memandang di dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan yang boleh memilih presiden adalah partai politik yang ada melalui DPR dan utusan daerah.

Sedangkan, pada amandemen konstitusi keempat yang melahirkan DPD RI, lanjut Fachrul, suara utusan daerah dan golongan itu dihilangkan.

"Itu yang ingin kita perjuangkan, jadi harus dimasukkan jadi presiden itu jangan hanya diusulkan dari partai politik saja melalui DPR," cetusnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA