Hal tersebut ditegaskan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana usai menggelar rapat bersama KPK dan sejumlah lembaga kementerian lain di Gedung BKN, Jakarta Pusat, Selasa (25/5).
"Jadi yang 51 orang masih bisa bekerja di KPK," kata Bima Haria saat menggelar konferensi pers didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Nantinya, para pegawai yang sebelumnya dinyatakan TMS dalam tes wawasan kebangsaan akan tetap bisa bekerja di KPK hingga 1 November 2021 mendatang.
"Yang namanya pegawai ya harus ke kantor, setiap hari harus melaporkan secara langsung kepada atasan. Intinya aspek pengawasan lebih diperketat (untuk pegawai TMS)," tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari 75 pegawai TMS, 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN.
"Sedangkan yang 51 orang warnanya merah," tegas Alexander Marwata.