Menurut pandangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, polemik itu hanya membuang energi. Karena hanya mempersoalkan 75 pegawai KPK atau sekitar enam persen dari 1.351 pegawai yang mengikuti TWK.
Nurhasan merasa tidak adil jika urusan enam persen pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu terlalu dibesar-besarkan.
"Kan 75 (pegawai KPK) tidak lulus hanya sekitar enam persen, dan yang lulus 94 persen," ujar Nurhasan kepada wartawan, Rabu (19/5).
"Kalau yang tidak lolos itu dipersoalkan, katakanlah mau dibatalkan karena ada keraguan substansi tesnya, ya kasihan yang 94 persen dong," imbuh pengajar di Fakultas Hukum UGM itu.
Dia menambahkan, prosedur perekrutan ASN memang perlu melalui TWK. Jika substansi wawasan kebangsaan itu ditinjau kembali, ia pun mempertanyakan mengapa banyak pegawai yang sanggup lolos.
Nurhasan juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara tidak mesti berstatus pegawai negeri.
"Karena menurut UU ASN, yang namanya ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri (pilih yang mana sebagai solusi)," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: