KPK telah mengumumkan setidaknya ada 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan, kepastian tidak ada pemecatan dari KPK seharusnya dapat menyudahi polemik.
Muzakir juga berharap kepada publik, bahwa TWK merupakan salah satu standar dari persyaratan menjadi ASN bagi pegawai KPK sebagai konsekueni hukum berlakunya UU KPK.
"Standar nasional ASN itu ada, tes ASN itu di manapun sama," ujar Mudzakkir kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Bahkan, kata Mudzakkir, untuk tes penyidik sekalipun sudah memiliki aturan tersendiri dan bukan KPK yang memberikan sertifikasinya.
"ASN itu general kepada siapa saja. Lain halnya nanti tes untuk jadi penyidik. PNS untuk penyidik, standarnya nasional penyidik juga, ada di bawah Kemenkumham ya penyidik," terangnya.
Muzakir kembali menekankan, bahwa tes ASN adalah standar nasional yang di manapun syarat mengikutis tes itu pun sama.
"Kalau nggak nasional dan subyektif dalam pemilihannya, itu tidak sah. Tes ASN di seluruh Indonesia itu sama," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: