"Kalau gagal mendapatkan SK Kemenkumham, maka Moeldoko bukan hanya kehilangan muka. Tapi juga kehilangan harga diri dan kehormatan," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/3).
Ujang menyarankan, jika KLB gagal disahkan oleh pemerintah, maka lebih baik Moeldoko untuk mengundurkan diri dari jabatan KSP.
"Yang pantas dilakukan, baiknya mengundurkan diri dari KSP. Seorang prajurit yang ksatria, akan bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya," pungkas Ujang.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief sempat mengatakan bahwa kepengurusan KLB Deliserdang gagal mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham.
Namun demikian, Darmizal sebagai penggagas acara KLB Deliserdang memastikan dokumen kepengurusan mereka sudah dikirim ke Kemenkumham dan sudah diterima.
BERITA TERKAIT: