Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keukeuh Pakai AD/ART 2005, Marzuki Alie: AD/ART 2020 Cacat Prosedur Dan Substansi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 08 Maret 2021, 13:57 WIB
<i>Keukeuh</i> Pakai AD/ART 2005, Marzuki Alie: AD/ART 2020 Cacat Prosedur Dan Substansi
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie/Net
rmol news logo Kelompok penggelar Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara tetap berkeyakinan bahwa mereka legal.

Bahkan kelompok ini tetap keukeuh berpegang pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai acuan menggelar KLB.

Sekalipun Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa AD/ART Demokrat terakhir yang diterbitkan pemerintah adalah di tahun 2020. AD/ART itu bernomor M.HH-09 bertanggal 18 Mei tahun 2020.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Marzuki Alie menegaskan bahwa AD/ART 2020 cacat prosedur. Sebab, AD/ART itu tidak dibuat dengan menggunakan jalur demokrasi yang disepakati dalam forum partai.

Atas alasan itu, mereka menilai AD/ART 2020 cacat prosedur.

“AD /ART 2020 itu cacat prosedur, dan substansi,” ujar mantan sekjen Partai Demokrat itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/3).

Terkait polemik AD/ART mana yang berlaku, mantan ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk melakukan kajian.

“Biarlah nanti Kementerian Hukum HAM yang mengkaji,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA