Bahkan kelompok ini tetap
keukeuh berpegang pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2005 sebagai acuan menggelar KLB.
Sekalipun Menko Polhukam Mahfud MD sudah menjelaskan bahwa AD/ART Demokrat terakhir yang diterbitkan pemerintah adalah di tahun 2020. AD/ART itu bernomor M.HH-09 bertanggal 18 Mei tahun 2020.
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Marzuki Alie menegaskan bahwa AD/ART 2020 cacat prosedur. Sebab, AD/ART itu tidak dibuat dengan menggunakan jalur demokrasi yang disepakati dalam forum partai.
Atas alasan itu, mereka menilai AD/ART 2020 cacat prosedur.
“AD /ART 2020 itu cacat prosedur, dan substansi,†ujar mantan sekjen Partai Demokrat itu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/3).
Terkait polemik AD/ART mana yang berlaku, mantan ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk melakukan kajian.
“Biarlah nanti Kementerian Hukum HAM yang mengkaji,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: