Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, baik pemerintah maupun publik tidak boleh mendahului atau mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
“Ya kita kan tidak (boleh) mendahului proses hukum. Itu kan penuntutan ada di JPU KPK, silakan saja sesuai dengan ketentuan bukum yang berlaku,†ucap Awiek, sapaan karibnya, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/2).
“Dan juga nanti menjadi kekuasaan kehakiman, tidak bisa kita intervensi proses hukum yang ada,†imbuhnya.
Awiek pun mengingatkan Edward Hiarej untuk tidak sembrono memberikan pernyataan yang berujung polemik di tengah masyarakat. Terlebih dirinya merupakan pejabat tinggi negara.
“Sebaiknya para pejabat negara fokus pada tupoksinya masing-masing, tidak perlu beropini. Karena pemerintah itu sifatnya pelayan publik beda dengan pengamat. Kalau pengamat silakan boleh beropini,†tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini juga meminta seluruh masyarakat khususnya JPU KPK tidak terpengaruh dengan banyaknya opini liar tentang proses hukum kedua koruptor itu.
“Sekali lagi kita tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan, serahkan saja pada mekanisme hukum yang berlaku,†demikian Awiek.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.