Sejam Bertemu Pimpinan KPK, Gubernur Kaltara Dapat Wejangan Rambu-rambu Agar Tidak Terjerat Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Februari 2021, 15:11 WIB
Sejam Bertemu Pimpinan KPK, Gubernur Kaltara Dapat Wejangan Rambu-rambu Agar Tidak Terjerat Korupsi
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang/RMOL
rmol news logo Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang yang baru dilantik Presiden Joko Widodo mengaku mendapatkan wejangan langsung dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa sore (16/2).

Wejangan itu didapatkan Zainal usai menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan selama satu jam lamanya.

"Mereka memberikan beberapa wejangan, arahan-arahan, mengenai rambu-rambu untuk tidak terjerat korupsi," ujar Zainal kepada wartawan.

Selain itu, kata Zainal, dirinya juga mendapatkan wejangan agar tidak adanya konflik kepentingan dan membiarkan terjadinya korupsi saat memimpin di Kalimantan Utara.

"Supaya tidak ada pembiaran, pembiaran terjadinya korupsi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri kerap kali menyampaikan delapan rambu-rambu kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah agar tidak terjerat perbuatan rasuah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Rambu-rambu yang disampaikan Firli adalah, tidak melakukan persengkongkolan untuk melakukan korupsi, tidak menerima dan memperoleh kickback.

"Dari berapa besar anggaran program, lalu program dikerjakan, ada prestasinya. Tapi setelah dilakukan program tersebut ada uang yang kembali kepada pemberi program, ini tak boleh dilakukan," kata Firli saat acara HUT Ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Senin (8/2).

Selanjutnya adalah, tidak mengandung unsur penyuapan. Tidak mengandung unsur gratifikasi. Tidak ada benturan kepentingan. Tidak mengandung unsur kecurangan atau mal administrasi.

Kemudian, tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Dan terakhir adalah, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jadi 8 rambu-rambu ini sudah kami sampaikan. Jadi kalau ada pemimpin kementerian/lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tadi, dan terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum transparan dan menjunjung tinggi HAM," pungkas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA