Hal ini disampaikan Yaqut saat berbincang dengan Host Ahmad Rozali dalam podcast Ruang Publik, dikutip Jumat 16 Januari 2026.
"Saya tegaskan, saya tidak menerima sepeser pun dari proses pembagian kuota haji ini, baik untuk diri saya pribadi, Nahdlatul Ulama, atau GP Ansor. Tidak ada," kata Yaqut.
Yaqut mengaku tidak pernah terpikirkan akan memperoleh keuntungan materi dari keputusannya membagi kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
"Saya tidak berpikir soal uang, yang saya pikirkan yang utama dan pertama adalah keselamatan jemaah," kata Yaqut.
Ia juga menyesalkan munculnya tuduhan tidak bertanggungjawab bahwa dirinya menerima upeti dari travel-travel yang memperoleh kuota haji khusus.
Kasus tersebut bermula dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023-2024.
Seharusnya negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus akhirnya memantik persoalan hukum.
Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dampak dari keputusan Yaqut, tercatat ada 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024.
BERITA TERKAIT: