Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.
"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,†ucap Saleh lewat keterangannya, Selasa (15/2).
Saleh mengatakan, Fraksi PAN senang jika pemerintah menginisiasi revisi UU ITE tersebut.
“Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi,†paparnya.
Menurut Saleh, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada di DPR RI.
“Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,†tandasnya.

BERITA TERKAIT: