Ryaas Rasyid: Palsukan Identitas, Jabatan Bupati Orient Riwu Kore Batal Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 04 Februari 2021, 08:34 WIB
Ryaas Rasyid: Palsukan Identitas, Jabatan Bupati Orient Riwu Kore Batal Secara Hukum
Pakar Ilmu Politik Pemerintahan, Prof M Ryaas Rasyid/Ist
rmol news logo Polemik Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, sebenarnya tak perlu berkepanjangan. Pengesahan dan pelantikan Orient harus batal secara hukum ketika dia diketahui telah memalsukan identitasnya.

Orient diduga masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat saat terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Karena dia telah memalsukan dokumen pendaftaran calon. Keterpilihan dia diperoleh dengan melawan hukum (dokumen palsu), sehingga tidak sah," jelas pakar Ilmu Politik Pemerintahan, Prof  M Ryaas Rasyid, melalui keterangannya, Kamis (4/2).

Bahkan, setelah membatalkan paspor Amerikanya, Orient tetap tidak berhak kembali diangkat jadi bupati. Karena bupati jabatan politik yang berbasis pemilihan.

Selain itu, kata anggota DPR RI F–BPD periode 2004–2009 itu, paspor Indonesianya juga batal demi hukum. Karena sebagimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak ada perjanjian dwi kewarganegaraan dengan Amerika.

Ditambahkan Menteri Negara OTDA 1999-2000 ini, temuan kasus itu membuktikan pemerintah tidak belajar dari kasus serupa yang pernah terjadi pada 2016 silam.

Ketika itu, pemerintah baru mengetahui Arcandra Tahar memiliki dwi kewarganegaraan setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik yang bersangkutan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ini kasusnya sama dengan orang Padang (Arcandra) yang dulu diangkat menteri ESDM. Dia batal jadi menteri, lalu yang bersangkutan membatalkan kewarganegaraan Amerikanya. Setelah itu diangkat jadi wamen (Wakil Menteri)," terang Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara 2000-2001 ini.

Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Dia berhasil mengalahkan petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale. Orient maju Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 berpasangan dengan Thobias Uly.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua kemudian menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat. Bawaslu baru mengetahui usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

Pria kelahiran Kupang 7 Oktober 1964 tersebut merupakan lulusan Universitas Nusa Cendana Fakultas Ilmu Administrasi. Dirinya maju menjadi calon Bupati Sabu Raijua diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Saat mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.

Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengaku telah melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient. Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA