Produksi Istilah Pembatasan Banyak Tapi Penanganan Covid-19 Tidak Efektif, KSP: Ini Ikhtiar!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Februari 2021, 22:02 WIB
Produksi Istilah Pembatasan Banyak Tapi Penanganan Covid-19 Tidak Efektif, KSP: Ini Ikhtiar<i>!</i>
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dany Amrul, yang hadir virtual di dalam program Forum Satu Meja' di Kompas TV, Rabu malam (3/2)/Repro
rmol news logo Upaya membatasi mobilitas masyarakat di era pandemi Covid-19 di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan yang ditandai dengan berubahnya istilah yang digunakan.

Hal ini ditanyakan Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Bidiman Tanuredjo, kepada Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Dany Amrul, dalam program 'Forum Satu Meja' di Kompas TV, Rabu malam (3/2).

"Kalau di tingkat makro ada yang namanya PSBB, PPKM. Sekarang ada PPKM Mikro, produksi istilah banyak tapi tidak efektif. Ada jaminan berhasil (PPKM Mikro)?" tanya Budiman Tanuredjo.

"Ini adalah ikhtiar. Masalah pandemi masalah semua negara, dan negara mengambil kebijakan sesuai dengan saat ini. Dan masalah ini sangat dinamis dan kebijakannya pun sangat dinamis," jawab Dany.

Dany juga menjelaskan, PPKM Mikro yang diambil kebijakannya dari hasil Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dan para menteri terkait pagi tadi bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat hingga ke tingkat yang paling bawah seperti RT/RW.

"Jadi maksudnya agar pada lingkup yang terkecil apabila ada warganya terjangkit bisa langsung dilakukan testing secara masif pada kontak erat. Dan daerah tersebut bisa menerapkan PPKM tingkat mikro," tuturnya.

Terkait dengan usulan lockdown, pemerintah kata Dany telah melakukannya dengan cara PPKM ini. Sebab katanya, dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan tidak ada istilah lockdown.

"Karena di UU karantina kita tidak kenal lockdown. Hanya (PPKM) kontennya sama," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA