Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi protes YLBHI yang khawatir pembubaran yang berujung larangan kegiatan FPI tanpa jalur peradilan merusak sistem demokrasi.
“Ya begini, bahwa melarang kegiatan suatu organisasi atau melarang kegiatan suatu perkumpulan itu tidak selamanya harus dengan keputusan pengadilan,†ucap Hiariej dalam acara
Kompas TV bertema 'Setelah FPI Dilarang', Kamis malam (7/1).
Dia menekankan, dalam SKB yang dikeluarkan pemerintah tak ada satu pun yang menyebutkan adanya pembubaran, melainkan pelarangan kegiataan dan penggunaan simbol FPI.
“Karena pemerintah berpendapat ketika SKT (Surat Keterangan Terdaftar FPI) itu tidak dikeluarkan, tidak diperpanjangan Kemendagri, maka secara
de jure organisasi massa itu sudah bubar dengan sendirinya, dan itu jelas terlihat diktum,†kata pria yang biasa disapa Eddy Hiariej.
“Kedua, meski secara
de jure dia sudah bubar, namun kenyataannya seringkali melakukan kegaitan keamanan dan ketertiban. Sehingga dia dilarang,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: