RMOL. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengaku, belum bisa menegaskan kehalalan vaksin Sinovac untuk menangkal Covid-19.
Menurutnya, MUI masih menunggu beberapa informasi yang perlu dilengkapi.
Muti tidak membeberkan secara detail informasi yang dimaksud. Hanya, kuantitasnya terbilang sedikit karena proses audit sudah rampung.
"Kami tidak bisa kemudian memberikan kesimpulan. Dan kesimpulan halal tidaknya juga tidak ada di LPPOM, tetapi di Komisi Fatwa (MUI)," ujar Muti dalam diskusi virtual, Selasa (5/1).
LPPOM MUI memastikan tidak pasif dalam menerima informasi vaksin, tetapi secara intensif melakukan kajian yang dikerjakan auditor LPPOM MUI.
Dia mencontohkan, studi literatur, jurnal, dan keterangan pakar mengenai bahan baku vaksin juga digali.
"Katakan ada sekian banyak asam amino yang digunakan dalam media (pembuatan vaksin). Apakah asam amino memang kita perlu kritisi kehalalannya? Atau, mana asam amino yang dari sisi proses produksinya itu tidak kritis dari sisi kehalalannya," ujarnya.
Keputusan halal atau tidaknya vaksin dari Komisi Fatwa MUI juga tergantung keputusan BPOM.
Menurut Muti, hasil uji klinis BPOM itu berkaitan dengan keamanan vaksin yang kini sedang diuji.
"Kalau semua informasi sudah lengkap, MUI tetap menunggu keputusan dari BPOM tentang safety, tentang thoyyib tadi untuk memutuskan kemudian apakah bisa dikeluarkan sertifikat halal atau tidak," tandasnya.
BERITA TERKAIT: