Putusan tersebut kontan disesali oleh Wakil Wali Laskar Pembela Islam (LPI) Kabupaten Kendal, Ahmad Soleh, yang merupakan
underbone dari FPI.
"Saya sangat miris, sedih, dengan apa yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah seharusnya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan," kata Ahmad Soleh, Kamis (31/12), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Ahmad Soleh menjelaskan, selama ini tidak ada yang salah dengan FPI. FPI sudah terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang resmi dan sah, mematuhi peraturan hukum, peraturan perundang-undangan, juga berideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Kesalahan kami (FPI) itu di mana? Kami selalu taat pada hukum dan perundang-udangan. Ideologi kami juga Pancasila dan dasar negara kami juga UUD 1945. Kami juga selalu melakukan kegiatan kemanusiaan," jelasnya.
FPI resmi dilarang pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, melarang segala aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai
legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Meski kecewa, Ahmad Soleh akan menerima dengan ikhlas putusan pembubaran FPI oleh pemerintah. Pihak DPW FPI Kendal, kata Ahmad Soleh, kini menunggu langkah selanjutnya dari DPP FPI Pusat.
"Kami yang di daerah masih menunggu keputusan dari pusat, dan kami tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait keputusan dari pemerintah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: