Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Risma Otomatis Berhenti Jadi Walikota Setelah Dilantik Sebagai Mensos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 24 Desember 2020, 09:24 WIB
Risma Otomatis Berhenti Jadi Walikota Setelah Dilantik Sebagai Mensos
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini/Net
rmol news logo Tri Rismaharini sudah tidak lagi menjabat sebagai Walikota Surabaya setelah yang bersangkutan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial.

Penegasan ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik kepada wartawan, Kamis (12/.12).

"Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujarnya.

Menurutnya, seorang pejabat daerah akan secara otomatis diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Bunyinya, “kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang”.

Setelah Risma jadi Mensos, sambungnya, maka jabatan walikota Surabaya akan langsung berpindah ke tangan wakil walikota. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA