Pilkada Nabire Diduga Diwarnai Pelanggaran Lewat Sistem Noken

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 20 Desember 2020, 14:37 WIB
Pilkada Nabire Diduga Diwarnai Pelanggaran Lewat Sistem Noken
Bupati Nabire, Isaias Douw/Ist
rmol news logo Dugaan pelanggaran muncul dalam gelaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire pada 9 Desember 2020.

Pasca gelaran pilkada, muncul video pengakuan ancaman terhadap KPPS sehingga terjadi manipulasi penghitungan suara, serta pengakuan kecurangan yang menguntungkan salah satu paslon. Selain itu, ada dugaan pelanggaran pemilu di lapangan berupa penggunaan sistem noken di tiga distrik, yakni Distrik Yaur, Dipa, dan Menau.

Rentetan dugaan pelanggaran tersebut disikapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire dengan melayangkan surat ke KPUD. Dalam surat bernomor 321/K.Bawslu/Kab-Nabire/PM.06.02/XII tertanggal 17 Desember 2020, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Nabire membatalkan dan mengeluarkan suara sebanyak 432 suara di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

Namun, surat Bawaslu tersebut tidak ditanggapi oleh KPUD Kabupaten Nabire. Pleno hasil perolehan suara tetap dilaksanakan sehingga menimbulkan ketidakpuasan salah satu paslon, yakni paslon 1, Yuvinia Mote/Muhammad Darwis.

“Saya kecewa dengan hasil perhitungan suara oleh KPUD Kabupaten Nabire. Kitorang di Kabupaten Nabire ini tidak berlaku sistem noken, kenapa mereka mencoblos suara seperti itu?” kata Samuel warga Nabire yang ikut berkerumun di depan Kantor KPUD Kabupaten Nabire beberapa waktu lalu.

Indikasi kecurangan tak sampai di situ. Ia menyebut bahwa ada bekas coretan tipe ex atau penghapus dalam kertas suara rekapitulasi di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudomi Distrik Yaur.

Hal tersebut juga diamini Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Yulianus Nokuwo. Ia bahkan sudah menghubungi pihak KPU Provinsi Papua.

“Kami menelepon Ketua KPUD Provinsi Papua dan dia sudah menelepon Ketua KPUD Kabupaten Nabire. Namun Ketua KPUD Kabupaten Nabire tetap mengesahkan perolehan suara dan tidak mengindahkan rekomendasi kami dari Bawaslu,” jelas Yulianus.

Belakangan, kericuhan penghitungan suara dan pelaksanaan pemilihan sistem noken di tiga distrik tersebut menimbulkan aksi unjuk rasa dari para pendukung paslon 1.

“Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap tenang. Ada mekanisme hukum untuk menangani sengketa Pilkada di Kabupaten Nabire," papar Bupati Nabire, Isaias Douw dalam keterangan tertulisnya, Mingu (20/12).

Pilkada Kabupaten Nabire diikuti tiga pasangan, yakni paslon nomor urut 1 Yuvinia Mote-Muhammad Darwis, nomor urut 2 Mesak Magal-Ismail Djamaluddin, dan paslon nomor urut 3 FX Mote-Tabroni Cahya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA