Pasalnya, mereka hanya bisa menggelar aksi di sekitaran area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Itu lantaran aparat kepolisian hanya memperbolehkan aksi di sekitar Patung Kuda.
"Ya kita menyesalkan ada penghalang-halangan aksi seperti ini karena sebetulnya dalam beberapa waktu lalu, kita bisa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Kontitusi," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyo kepada wartawan di lokasi, Rabu (16/12).
Kahar menyebut dengan adanya penghalangan ini justru akan berdampak kepada citra pemerintah itu sendiri. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kesan pemerintah tidak menyerap aspirasi rakyat.
"Karena akan ada kesan menjauhkan rakyat yang ingin menyampaikan aspirasinya dengan para pemimpin negara ini," kata dia.
"Setiap pendapat, setiap aksi itu bisa ditampung, atas perlu difasilitasi ayar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung, tapi ini disekat-sekat. Kami menganggap ini menjauhkan rakyat dengan pemimpinnya," demikian Kahar.
BERITA TERKAIT: