Menurut gurubesar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Pemerintah perlu menetapkan Perppu pencegahan dan penularan Covid-19 yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi yang lebih berat dan efektif,†ucap Prof Romli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).
Nantinya, Prof Romli berharap Perppu tersebut memperkuat sisi sanksi hukum yang sebelumnya diterapkan saat penanganan Covid-19 saat menggunakan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia berharap pelanggar aturan bisa dikenakan
preventive detention atau penahanan serta penempatan khusus bagi
Adapun sanksi preventif yang bisa diterapkan, kata Prof Romli, yakni terhadap pelanggar bisa dikenakan penahanan atau preventif detention selama isolasi mandiri dan ditetapkan di tempat khusus.
"Jika terjadi pelanggaran dalam masa isolasi seperti melarikan diri, bisa dikenakan sanksi pidana penjara di tempat khusus di luar LP, paling lama tiga tahun dan paling singkat setahun. Tentunya dengan pengawasan Polri dan PPNS (penyidik pengawai negeri sipil),†katanya.
“Ini bisa diterapkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran Covid-19, termasuk pelaku yang bersangkutan, orang lain yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dan menganjurkan, termasuk korporasi,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: