Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, pada dasarnya wacana yang digulirkan tersebut sebagai hak Fraksi PSI DPRD DKI dan tidak bisa dilarang.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi agar keinginan PSI tersebut terakomodir, salah satunya dengan mendapat dukungan dari fraksi lain. Minimal, kata dia, anggota yang mengajukan mencapai 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta 1/2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Namun, Taufik yakin sejumlah fraksi di DPRD DKI telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara FPI.
"Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima (usulan) begitu saja," kata M Taufik kepada wartawan, Kamis (19/11).
Malahan, Taufik menilai PSI yang berniat menggulirkan interpelasi dengan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan hanya untuk mencari panggung atau perhatian publik.
"Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja," lanjut Taufik seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta 1/2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Pada Pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Fraksi PSI DPRD DKI berencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Jumlah anggota Fraksi PSI hanya delapan orang di DPRD DKI. Kemudian, usulan tersebut harus disampaikan lebih dari satu fraksi, sehingga PSI harus mendapat dukungan serupa dari fraksi lain di dewan.
Apabila unsur tersebut terpenuhi, mereka dapat menggunakan hak interpelasi itu dengan menyampaikan kepada pimpinan DPRD DKI dan ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menekankan, pemanggilan Anies Baswedan bukan bernuansa politis. Namun berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan.
Menurut protokol yang disusun oleh Kementerian Kesehatan, orang yang baru pulang dari luar negeri wajib isolasi mandiri selama 14 hari.
BERITA TERKAIT: