Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 13 Juli 2026, 06:23 WIB
Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pemerintahan Prabowo Subianto harus memastikan proses penegakan hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan tanpa intervensi politik maupun tekanan kelompok kepentingan.

“Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” kata pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, dikutip Senin 13 Juli 2026.

Amir juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan friksi di antara aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

“Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” kata Amir.

Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA