Rencananya, Instruksi Mendagri itu akan diteken dan disebarkan kepada seluruh Kepala daerah hari ini, Rabu (18/11).
"Hari ini saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan prokes (protokol kesehatan)," ujar Mendagri Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR, siang tadi.
Tito menegaskan, Instruksi Mendagri ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
"Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," katanya.
Tito lantas mengingatkan sanksi bagi kepala daerah jika membiarkan kerumunan massa dan itu dianggap tidak mengindahkan perintah UU. Ditegaskan dia, sanksi itu bisa berujung pada pencopotan kepala daerah tersebut.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian," tegas mantan Kapolri itu.
"Kalau kita lihat UU 12/2012 yang diubah jadi UU 15/2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tito menyatakan bahwa pihaknya akan meneken Instruksi Mendagri tersebut hari ini dan akan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.
"Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," demikian Tito.
BERITA TERKAIT: