Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas lembaga yang bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri hingga saat ini belum memberikan rekomendasi atau pertimbangannya kepada Presiden.
Sebagaimana berdasarkan dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat (1) huruf b Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Nanti kalau sudah waktunya pasti akan kami sampaikan," kata Komosioner Kompolnas Poengky Indarti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/11).
Poengky menjelaskan, Kompolnas dalam memberikan pertimbangan calon Kapolri merujuk kepada pasal 11 ayat (6) UU 2/2002 yakni Pati yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU 2/2002 Tentang Kepolisian. Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon yang track record dan prestasinya terbaik," demikian Poengky.
Sejumlah nama jenderal mencuat menggantikan posisi orang nomor satu di korps bhayangkara itu, mulai dari bintang dua hingga bintang tiga.
Di deretan bintang tiga muncul nama Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kabaharkam Komjen Agus Adrianto. Ada juga nama Komjen Boy Rafli Amar yang saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kemudian di deretan bintang dua muncul nama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana, Kakorbrimob Polri Irjen Anang Revandoko, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran.
Jabatan Tri Brata 1 (TB1) istilah untuk Kapolri memang sangat politis. Artinya, siapa pun dia mempunyai peluang yang sama untuk dipilih.
BERITA TERKAIT: