Ketua Koordinator Gas Industri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ahmad Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja.
Ahmad Wijaya menilai beleid itu menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha.
Dia pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Bagi kami UU ini adalah payung hukum, sebagai pelaksana pengusaha siap implementasikan payung hukum ini," kata Ahmad Wijaya kepada wartawan, Sabtu (7/11).
Ahmad pun mengimbau agar segala polemik mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar segera disudahi.
Dijelaskan Ahmad, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan.
Terkait aturan yang belum diatur, ia mendorong agar hal itu diselesaikan dengan dialog.
"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker, sudah tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan dan mengimplementasikan kita siap," demikian Ahmad.
BERITA TERKAIT: