"Kami telah menerima surat dari KASN, di mana KASN menerima surat dari Bawaslu. Dan kami hanya melaksanakan rekomendasi dari KASN yang menyatakan pelanggaran itu Bawaslu," kata Sekdaprov, Fahrizal Darminto seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (2/11).
Menurut Fahrizal, ada empat orang ASN di Pemprov yang telah disanksi oleh KASN. Meski tak menjabarkan identitasnya secara gamblang, namun ia menyebut ASN tersebut tidak sedang memimpin jabatan struktural.
Mereka terlibat di pilkada seperti ikut dalam proses pendaftaran dan proses publikasi yang membuat mereka tidak netral.
Oleh karena itu, Bawaslu langsung mengirimkan surat kepada KASN dan KASN mempelajari dan menjatuhkan hukuman disiplin dan surat diberikan kepada Pemprov lantaran ASN tersebut merupakan pegawai provinsi.
"ASN tidak boleh memihak dan berpartisipasi karena ASN itu salah satu fungsinya menurut UU ASN adalah sebagai perekat pemersatu. Kalau ASN sudah memihak ke sana-kemari, maka dia tidak bisa lagi menjadi perekat dan pemersatu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: