Melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Artinya, tak ada kenaikan untuk Upah Minimum para pekerja tahun depan. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.