Hal tersebut dilakukan akibat pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian, Abdul Aziz, bisa memaklumi keputusan Menaker tersebut.
"Saya kira memang ya dipertahankan saja dulu (upahnya), jangan dinaikan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja," ungkap Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, jika keadaan sudah sudah pulih, dirinya yakin Pemerintah pasti akan kembali menaikan Upah Minimum Provinsi.
"Fokus kita sekarang ini adalah bertahan, bukan berkembang. Karena, sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat," pungkasnya.