Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Karawang Masih Terganjal Syarat Formil Dan Materil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 09:33 WIB
Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Karawang Masih Terganjal Syarat Formil Dan Materil
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri/RMOLJabar
rmol news logo Sejumlah dugaan pelanggaran kampanye terkait Pilkada Karawang 2020 saat ini masih dalam pengusutan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang. Sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu.

Pekan lalu, Bawaslu Karawang, telah memanggil seorang kepala dinas yang diduga melalukan kampanye dukungan bagi salah satu paslon Bupati Karawang.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran keterlibatan dua kepala desa dalam kampanye serta memintai keterangan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Karawang terkait informasi awal di media massa terkait pemberian uang pada sejumlah kiai di pondok pesantren.

Komisioner Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, pada Jumat lalu (23/10), pihaknya meminta keterangan salah seorang kepala dinas terkait video yang viral di media sosial.

Dikarenakan tidak adanya pelapor, Bawaslu akhirnya memintai keterangan kepada yang bersamgkutan.

"Kita masih mengkaji apa syarat formil dan materil dari beredarnya video yang ada di media sosial itu seperti apa? Jika syarat formil dan materilnya terpenuhi baru kami jadikan temuan," ungkap Roni saat ditemui di Kantornya, Senin (26/10).

Menurut Roni, jika ada pelaporan, maka dalam dua hari pihaknya bakal memprosesnya jadi dugaan pelanggaran. Sementara untuk temuan prosesnya panjang. Sebab Bawaslu harus tahu siapa yang merekam videonya, siapa yang menyebarkannya, dan apa yang dilanggarnya.

"Sehingga syarat formil dan materilnya terpenuhi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada Ketua NU Karawang untuk meminta keterangan. Terkait pemberitaan di salah satu media yang menyatakan ada pemberian uang kepada sejumlah kiai di pondok pesantren.

"Hal itu untuk memenuhi syarat formil dan materil. Namun yang bersangkutan (Ketua NU) sudah dua kali dipanggil tidak hadir," ujarnya.

Sementara itu untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa yaitu Kades Pulomulya dan Kades Kedawung Kecamatan Lamahabang sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai aturan. Kini kasusnya sudah masuk dugaan pelanggaran.

"Kita bakal memprosesnya karena sudah masuk syarat materil dam formilnya sesuai aturan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA