Bertemu Warga Sidoarjo, Anggota Komisi III DPR Beri Pencerahan Soal UU Cipta Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 15 Oktober 2020, 08:42 WIB
Bertemu Warga Sidoarjo, Anggota Komisi III DPR Beri Pencerahan Soal UU Cipta Kerja
Anggota Komisi III DPR RI, Rahmat Muhajirin, menemui warga Gedangan, Sidoarjo, untuk memberi pencerahan soal UU Cipta Kerja/RMOLJatim
rmol news logo Masa reses DPR RI dimanfaatkan oleh politikus Gerindra, Rahmat Muhajirin, untuk bertemu dengan para pemilihnya di wilayah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (14/10).

Puluhan peserta hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah warga itu. Aturan protokol kesehatan yang ketat juga diterapkan dalam kegiatan yang sangat ganyeng tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Muhajirin yang merupakan anggota Komisi III DPR RI memberikan pencerahan terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Menurut politikus asal Candi itu, sebelum UU Cipta Kerja disahkan, telah ditelaah dan teliti dengan cermat. Contohnya, Fraksi Gerindra yang meneliti pasal demi pasal, klaster demi klaster, untuk kepentingan nasional dan rakyat.

“Kami sudah paling keras untuk menyaring, menelusuri, dan mengurangi, pasal-pasal yang tidak pro rakyat,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Anggota DPR RI dari dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dengan tepat. Jika tidak setuju dengan undang-undang tersebut bisa ditempuh melalui jalur yang sesuai dan tidak dilakukan dengan aksi anarkis.

“Bisa mengajukan keberatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalur yang sesuai dengan undang-undang,” pesannya.

Dia berharap, UU Cipta Kerja juga bisa mendorong pulihnya perekonomian di masa pandemi Covid-19. Masyarakat juga diharapkan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit menular itu.

“Jika perekonomian meningkat kesejahteraan masyarakat akan terangkat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA