Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Salahkan Rakyat Curigai Polisi Berupaya Bungkam KAMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 14 Oktober 2020, 14:04 WIB
Jangan Salahkan Rakyat Curigai Polisi Berupaya Bungkam KAMI
Pengamat hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL
rmol news logo Penangkapan tokoh dan aktivis Koalisi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menimbulkan kecurigaan publik terhadap institusi Polri.

Banyak pihak yang menuding aparat kepolisian sedang berupaya membungkam gerakan para tokoh KAMI.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indoenisa (Unusia) Muhtar Said mengatakan, publik tak bisa disalahkan jika menuding Korps Bhayangkara sedang berupaya melakukan pembungkaman.

Menurut Said, penangkapan sekretaris KAMI, Syahganda Nainggolan dan anggota Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, yang dilakukan Polri harus ditindaklanjuti dengan penjelasan lengkap pada publik.

Argumentasi Magister Hukum Universitas Diponegoro ini, sangkaan pelanggaran hukum pada keduanya harusnya diberikan informasi secara terbuka, apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penangkapan memang benar adanya.

"Kalau sudah ditangkap itu berarti sudah tersangka, dua alat buktinya apa, apalagi dari surat penangkapan katanya disangka pasal UU ITE, apalgi di massa gerakan KAMI yang saat ini dilakukan. Masyarakat harus tahu jelas, agar masyarakat tidak curiga polisi sedang bermain (membungkam KAMI)," demikian pendapat Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).

Masih menurut Said, jika polisi tidak menemukan bukti cukup dan hanya mengamankan Syahganda dan Jumhur untuk mengkalirifikasi sudha seharusnya sebelum 1 x24 jam harus dibebaskan.

"Ini kan harus jelas statusnya saksi untuk penyelidikan atau ditangkap karena melakukan tindak pidana (UU ITE), kalau gak jelas (buktinya) segera bebaskan, mereka kan punya hak untuk bekerja dan harus menghidupi anak dan keluarganya. Polisi tidak bisa serta merta menangkap tanpa penjelasan jelas ke publik," demikian kata Mahasiswa Doktoral Hukum Universitas Brawijaya ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA