Polemik Pergub 101/2020, DPR RI: Jakarta Masih Zona Merah, Ikuti Saja Peraturan Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 11 Oktober 2020, 21:52 WIB
Polemik Pergub 101/2020, DPR RI: Jakarta Masih Zona Merah, Ikuti Saja Peraturan Menteri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian/Net
rmol news logo Peraturan Gubernur 101/2020 menuai polemik di kalangan masyarakat. Lantaran adanya pasal yang multitafsir perihal pembelajaran tatap muka langsung di masa pandemi Covid-19.

Aturan multitafsir itu tercantum di dalam Pasal 9. Pada Ayat 1 dijelaskan protokol kesehatan wajib dijalankan oleh siswa dan juga guru serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, pada Ayat 2 menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengaku bingung dengan maksud frasa "ditetapkan dengan keputusan kepala Dinas Pendidikan".

“Peraturan gubernurnya saya belum lihat aturan ini, dengan keputusan kepala dinas itu gimana? Itu membuat bingung,” ucap Herifah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan wilayah DKI Jakarta masih zona merah, sehingga seharusnya Gubernur Anies Baswedan merujuk pada peraturan menteri.

“Sekarang Jakarta masih merah kan, kalau masih merah udah pasti dong menurut peraturan menteri itu aja ikutin. Kalau menurut aturan menteri, dengan SKB 4 menteri itu kalau sudah zonanya kuning, boleh melakukan tatap muka dengan syarat-syarat,” katanya.

Adapun syarat dalam peraturan menteri mengenai sistem belajar mengajar itu meliputi persetujuan orangtua, dan kebijakan sekolah.

“Bahkan kalau kepala dinas pendidikan bilang iya, kalau misalnya sekolah masih belum nyaman, membuka sekolah bahkan kalaupun sekolah sudah bisa, tapi orangtua masih belum rela mengirimkan anaknya ke sekolah tetap saja belajar di rumah,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa seharusnya dalam membuat aturan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek. Untuk Jakarta misalnya yang masih masuk dalam zona merah belum diperkenankan membuka sistem belajar tatap muka.

“Dan gubernur soal Covid-19 pun bukan gubernur sendirian kan, ada juga tim satgas Covid-19 setempat ini zonanya apa. Jadi sebenernya kalau di Jakarta masih belajar dari rumah. Sebenernya enggak usah bingung gitu,” katanya.

“Bahwa nanti aturannya dirasa kurang ini, nanti kita kasih masukan aja, nanti coba saya cek dulu. Enggak usah dijadikan warga bingung untuk sekarang,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA