Sehingga, menurut mereka pengesahan itu dianggap batal lantaran materi yang diketuk palu belum ada atau gaib.
Menyikapi hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, belum disebarkannya draf Omnibus Law UU Cipta Kerja lantaran masih dalam tahap perbaikan.
“Pimpinan Baleg lebih tahu. Tapi, dalam
soft file memang ada yang masih salah ketik atau soal urutan halaman. Jadi harus dirapikan sebelum dikirim ke pimpinan DPR untuk diteruskan untuk proses perundangan,†ujar Hendrawan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/10).
Disinggung mengenai keabsahan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja lantaran masih banyak anggota dewan yang belum menerima draf tersebut. Hendrawan mengatakan draf tersebut sudah dibagikan dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislasi.
“Sebenarnya sudah dikirim dalam file-file terpisah pada saat pengambilan keputusan tingkat I di Baleg. Dalam Raker tersebut setiap poksi menyampaikan pandangan mini fraksinya,†katanya.
“Yang terintegrasi dalam
hard copy tentunya dikirim ke fraksi-fraksi dalam rapat bamus. Tolong dicek lagi karena dukungan administratif sering ketinggalan dari laju kecepatan gagasan dalam dokumen digital,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: