"Kita harus pastikan bahwa amanat undang-undang adalah untuk melindungi kepentingan warga negara, bukan malah menyengsarakan. Jadi kita harus tetap melakukan pengawalan RUU Cipta kerka dalam hal ini perlu adanya
judicial review," kata Ketua Gerakan Enterpreneur Muda Indonesia (GEMI), Filsafat Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Kepada pihak yang tak sejalan dengan UU tersebut, kata dia, harus tetap mengedepankan cara-cara yang dilindungi hukum.
Ia pun menyinggung pernyataan pemerintah yang mengklaim tujuan utama UU Cipta Kerja semata-mata untuk memangkas birokrasi yang selama ini berbelit-belit.
"Pemikiran dan kebijakan pemerintah ini harus selaras dengan keinginan pekerja, sehingga perlu ada peninjauan terhadap beberapa pasal ataupun poin pada RUU Cipta," terang Filsafat.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap DPR RI dan pemerintah yang mengesahkan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Harusnya, di tengah wabah corona yang belum mereda, pemerintah melakukan hal-hal lain yang bisa menstimulus ekonomi, salahsatunya dengan menggerakkan UMKM.
"Memang kalau untuk kita, GEMI ini lebih banyak fokus merangsang para wirausahawan untuk mengembnagkan usahanya. Namun kita juga tetap peka terhadap isu nasional yang berimbas bagi para pekerja dan rakyat kecil," tambah pengurus PMII ini.
BERITA TERKAIT: